lundi 17 septembre 2012

PRESS RELEASE • BAHASA INDONESIA

Terdakwa Pelecehan Seksual, Gerard Carayon, akan Disidangkan Jumat, 7 September 2012 PARIS. Pada tanggal 7 September 2012, pukul 9.30 waktu Paris, akan diselenggarakan sidang pidana mengenai dugaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (disable). Sidang dengan terdakwa Mr Gerard Carayon alias Roddy de la Tour ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Palais de Paris, di Perancis. Tindakan yang dipidanakan berlangsung di wilayah Indonesia dalam kurun waktu antara tahun 1996 dan tahun 2004. Mr Gerard Carayon alias Roddy de la Tour, warga negara Perancis, merupakan seorang pensiunan asal Perancis yang selama kurun waktu dugaan tindak pidana terjadi tersebut bermukim di daerah Berbah, Sleman, Yogyakarta, Indonesia. Selama di Indonesia, Gerard memimpin sebuah organisasi yang mempunyai tujuan membantu anak-anak tuna rungu dan berkebutuhan khusus (disable) bernama Association Echanges France Indonesie. Para korban dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Gerard berjumlah tiga orang dan semuanya merupakan warga negera Indonesia. Ketiga korban tersebut masih di bawah umur pada saat mengalami pelecehan tersebut. Anak-anak tersebut adalah anak tuna rungu. Salah satu dari ketiga korban, akhirnya mengambil keputusan untuk mengadukan tindakan dan pelakuan keji yang dialaminya. Kesaksiannya disampaikan kepada sukarelawan asal Perancis yang juga kebetulan seorang tuna rungu. Kesaksian itu lalu disampaikan ke Konsul Perancis Yogyakarta yang menjabat waktu itu. Pihak Konsul Perancis selanjutnya menindaklanjutinya dan menyampaikannya ke Atase Keamanan Dalam Negeri yang bertugas di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta pada waktu itu. Atase tersebut kemudian menginformasikan pihak kepolisian di Perancis mengenai tindakan yang dilakukan Gerard Carayon pada ketiga anak tuna rungu tersebut. Berkat extraterritoriality law, terdakwa yaitu Gerard Carayon, berhasil diamankan sehingga tuntutan hukum terhadapnya dapat dilaksanakan. Sejak tahun 2002, Solindo, sebuah NGO Perancis yang mendukung dan mempromosikan berbagai usaha kerjasama antara komponen masyarakat tuna rungu dan orang yang dapat mendengar, antara Perancis dan Indonesia berjuang melawan diskriminasi telah mengikuti perkembangan berkas kasus ini. Mereka mendukung perkembangan dan senantiasa mengawasinya supaya dapat sampai ke pengadilan. Sejak tahun 2009, ACPE (Association Contre la Prostitution des Enfants) sebuah NGO yang berusaha melindungi Hak Anak dan melawan Prostitusi Anak telah memutuskan mewakili para korban dan mengadvokasi perjuangan mereka. Demikian, press release ini kami buat. Silakan untuk menyebarluaskan informasi. Bila berada di Paris datanglah beramai-ramai untuk menyaksikan sidang sebagai dukungan kepada anak-anak korban pelecehan yang pada persidangan ini tidak akan dapat menghadirinya.

Aucun commentaire: